Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 19.30 WIB

Sembunyi di Kontrakan, Pengedar Ratusan Tramadol di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial T, 35, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa) - Image

Seorang pria berinisial T, 35, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial T, 35, diringkus polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir obat daftar G tanpa izin di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Penggerebekan ini berlangsung pada Senin (22/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyasar sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Karang Anyar, yang diduga menjadi "markas" transaksi obat terlarang tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar langsung memimpin penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan tumpukan obat keras yang disimpan secara tersembunyi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

- 390 butir obat jenis Tramadol.

- 80 butir obat jenis Hexymer.

- Satu unit ponsel merk Oppo.

- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp100.000.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter," ungkap AKP Ronald Sianipar, Rabu (24/12).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang," jelas Kapolres.

Tersangka T kini terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ampun bagi pengedar obat ilegal yang merusak generasi muda.

"Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat," tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif. Jika menemukan indikasi gangguan keamanan atau peredaran obat ilegal, masyarakat dapat segera menghubungi call center Polri di nomor 110.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore