Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Desember 2025, 22.49 WIB

Ragam Bantuan dari Pemprov DKI untuk Buruh Jakarta yang Menerima UMP Rp 5,7 Juta pada 2026, Cek Detailnya di Sini

ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP). - Image

ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).

JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan mulai berlaku pada awal 2026. Kebijakan penetapan UMP terbaru ini bukanlah keputusan semata-mata pemerintah daerah, melainkan hasil dari proses dialog yang intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan angka tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku serta mempertimbangkan dua faktor utama: kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
 
Proses perundingan yang terjadi menunjukkan perbedaan posisi antara kedua pihak. "Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga akhirnya 0,75," ungkap Pramono.

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif kedua pihak yang duduk bersama pemerintah, karena menurutnya dialog yang terbuka mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil dan merata guna mendukung pembangunan Jakarta.
 
Untuk memastikan bahwa kenaikan UMP tetap berada di atas tingkat inflasi daerah, pemerintah DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk memberikan sejumlah subsidi. Subsidi yang diberikan meliputi bantuan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan yang dapat diakses secara gratis.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore