Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Desember 2025, 23.41 WIB

Libur Nataru Makin Aman! Polres Metro Tangerang Larang Dump Truck Melintas Hingga 2 Januari 2026

Anggota Polres Metro Tangerang Kota disiagakan guna menghalau dump truck pengangkut hasil tambang yang masih nekat beroperasi. (Istimewa) - Image

Anggota Polres Metro Tangerang Kota disiagakan guna menghalau dump truck pengangkut hasil tambang yang masih nekat beroperasi. (Istimewa)

JawaPos.com - Mobilitas warga selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dipastikan bakal lebih lancar dan aman. Pasalnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menghentikan sementara operasional dump truck pengangkut hasil tambang di seluruh wilayah hukumnya.

Kebijakan ini berlaku mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menekan angka kecelakaan dan mengurai kemacetan akibat peningkatan volume kendaraan pribadi selama masa liburan Nataru.

Sebanyak 10 titik posko pengamanan telah disiagakan di jalur-jalur krusial yang biasa dilalui truk besar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penempatan personel di titik-titik rawan tersebut bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif.

"Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman," ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/12).

Daftar Lokasi Posko Penyekatan di Tangerang

Bagi Anda yang akan melintas, berikut adalah sebaran 10 posko pengamanan dump truck yang tersebar di wilayah Tangerang:

- Wilayah Sepatan: Perempatan Cadas.

- Wilayah Pakuhaji: Pertigaan Kramat.

- Wilayah Teluknaga: Pertigaan Bojong Renged dan Depan Pospol Prancis.

- Wilayah Neglasari: Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma.

- Wilayah Jatiuwung: Depan Oasis dan Sekat Palem Semi.

- Wilayah Tangerang: Buatan Indah dan Jam Gede Jasa.

- Wilayah Benda: Perempatan Rawa Bokor.

Siapa yang Masih Boleh Melintas?

Meski operasional hasil tambang dihentikan, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan logistik vital. Truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, pakan ternak, hingga logistik bencana alam tetap diperbolehkan jalan dengan syarat membawa surat muatan yang sah.

Larangan ini merujuk pada Keputusan Bersama lintas kementerian dan diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang serta Surat Edaran Bupati Tangerang.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore