Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 23.06 WIB

Said Iqbal Sebut Gubernur Jabar KDM Langgar Aturan Prabowo: UMSK Tidak Boleh Diubah

Ribuan buruh menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengembalikan UMSK di 19 wilayahnya. (Ryandi Zadomo/JawaPos.com) - Image

Ribuan buruh menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengembalikan UMSK di 19 wilayahnya. (Ryandi Zadomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ribuan buruh menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM untuk mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayahnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, tuntutan buruh sangat sederhana. Yakni, kembalikan nilai kenaikan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah setempat. 

Ia menyayangkan sikap KDM yang dianggap lebih mementingkan citra di media sosial ketimbang nasib pekerja.

"Alasannya, KDM jangan terlalu pencitraan. Enough is enough, stop pencitraan. Lihat Gubernur Jawa Barat sebelumnya, menggunakan kekuatan media sosial hanya untuk mengangkat citra tapi tidak melayani masyarakat sesungguhnya, termasuk buruh dalam kasus UMSK," tegas Said Iqbal di Monas, Selasa (30/12).

Ia juga menuding adanya ketidakkonsistenan antara ucapan dan tindakan sang Gubernur. 

"Tanggal 17 September itu mengumpulkan seluruh pimpinan serikat buruh dan mengatakan tidak akan merubah satu titik koma pun terhadap keputusan yang direkomendasikan oleh Bupati dan Walikota. Tapi apa, dia berbohong," tambahnya.

Tudingan Pelanggaran PP Nomor 49 Tahun 2025

Isu ini semakin memanas karena kebijakan KDM dianggap bertolak belakang dengan aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Menurut Said Iqbal, UMSK adalah wilayah yang tidak boleh diutak-atik oleh Gubernur.

"KDM telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang berasal dari partai yang sama. Di situ dikatakan bahwa UMSK tidak bisa dirubah oleh Gubernur. Yang bisa dipertimbangkan untuk dirubah sesuai kebutuhan adalah UMK," jelasnya.

Said Iqbal bahkan mempertanyakan motif di balik keberanian KDM menabrak aturan tersebut. Ia menyinggung status KDM yang saat ini memiliki elektabilitas tinggi di bursa calon presiden.

"Jangan-jangan ini belum tentu benar ya, mentang-mentang surveinya sudah nomor dua sebagai calon presiden, mulai nakal ingin menampilkan kebijakan sendiri yang tidak sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto," sindir Iqbal.

Ancaman Aksi Berlanjut Hingga Gugatan Hukum

Massa buruh yang hadir berasal dari berbagai titik industri strategis seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang. Mereka mengancam tidak akan berhenti melakukan aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai KDM mematuhi Peraturan Pemerintah," kata Said Iqbal.

Selain aksi jalanan, KSPI juga menyiapkan langkah legal untuk membatalkan kebijakan tersebut. "Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore