Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2026, 23.55 WIB

Dokter Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee) - Image

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

JawaPos.com - Ancaman hukuman terhadap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mencapai 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak pada Kamis (8/1), usai Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar aturan bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Karena itu, Richard dijerat menggunakan pasal berlapis. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (7/1), Richard diperiksa selama lebih kurang 11 jam. Mulai siang sampai tengah malam.

”Yang mana (ancaman hukumannya) dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Reonald kepada awak media di Jakarta.

Selain UU Kesehatan, Polda Metro Jaya menjerat Richard dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman untuk Richard berdasar pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kasus yang menjerat Richard dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.

Konflik antara Doktif Samira dengan Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan.

Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.

Dalam pemeriksaan kemarin, Reonald menyampaikan bahwa Richard sudah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan.

Polda Metro Jaya memastikan, nantinya Richard akan kembali diperiksa sebagai tersangka karena masih ada beberapa pertanyaan tersisa yang harus dijawab.

”Akan dijadwalkan minggu depan (untuk pemeriksaan lanjutan) atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore