Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2026, 23.31 WIB

Bejat! Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah 11 Tahun, Begini Modusnya

Ilustrasi pencabulan - Image

Ilustrasi pencabulan

JawaPos.com - Seorang pria paruh baya berinisial MI, 52, tak berkutik saat diringkus warga dan kepolisian di Jalan Bambu Larangan, Kalideres, Jakarta Barat. Pedagang takoyaki ini diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Penangkapan yang terjadi pada Kamis (8/1) ini sempat memicu kegaduhan di lingkungan RT 07/09 Pegadungan sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Jumat (9/1).

Saat ini, MI tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami modus operandi yang digunakannya dalam mengincar korban.

Modus Pelaku: Ajak Korban Pakai Sepeda Mini

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian mengatakan, pelaku ternyata merupakan mantan tetangga korban. Meski korban sudah pindah rumah, pelaku tetap mendatangi kediaman korban untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menjemput korban yang masih berusia 11 tahun menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin orang tua korban, pelaku mengajak korban pergi hingga sampai di lokasi kejadian. Di lokasi itulah pelaku menjalankan aksi cabulnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," terang Kevin.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres, kasus ini akan segera diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini dilakukan guna mendapat penanganan lebih lanjut mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke," tambah Arnold.

Atas perbuatan bejatnya, MI kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore