dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)
JawaPos.com - Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akan diteruskan pada Senin (12/1). Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersebut setelah Richard diperiksa selama lebih kurang 11 jam pada Rabu (7/1) lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dijadwalkan kembali, karena penyidik masih perlu menanyakan beberapa hal kepada Richard. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, baru 73 dari 85 pertanyaan yang dijawab oleh Richard.
”Masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” kata Reonald kepada awak media pada Jumat (9/1).
Untuk pemeriksaan Senin pekan depan, Polda Metro Jaya tidak melayangkan panggilan. Sebab, pemeriksaan itu adalah lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas. Dia memastikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sampai tintas.
Berkaitan dengan penahanan, Reonald telah menyampaikan bahwa penyidik menilai Richard bersikap kooperatif. Sehingga penyidik tidak menahan yang bersangkutan meski sudah berstatus tersangka dan telah menjalani pemeriksaan secara maraton. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alasan subjektif untuk menahan Richard.
”Saat ini masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan bersedia untuk hadir,” kata dia.
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.
Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.
