
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (M Fikri Setiawan/Antara)
JawaPos.com–Pengusaha tambang berkomitmen menghibahkan lahan yang dilalui trase jalan khusus tambang. Hal itu membuka peluang efisiensi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 miliar dalam APBD 2026. Anggaran itu untuk pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.
Namun, dalam audiensi antara Bupati Bogor Rudy Susmanto dan 28 pengusaha tambang di Pendopo Bupati Bogor, para pengusaha menyatakan iktikad baik dengan bersedia menghibahkan sebagian lahan yang mereka kuasai.
”Kalau hibah banyak, anggaran pembebasan lahan bisa dialihkan untuk konstruksi jalan. Ini tentu mempercepat pembangunan,” kata Ajat seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, langkah tersebut memungkinkan Pemkab Bogor memanfaatkan dana APBD secara lebih efisien. Sebab, tidak seluruh trase harus dibebaskan menggunakan dana pemerintah.
Menurut Ajat, iktikad baik dari pengusaha ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya meyakinkan pemerintah provinsi agar mempertimbangkan pembukaan kembali operasional tambang secara bertahap dan lebih tertib.
”Penutupan dan pembukaan tambang itu kewenangan provinsi, tetapi kami menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan pengusaha siap berkolaborasi dengan pendekatan yang lebih bertanggung jawab,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Jalan khusus tambang yang direncanakan sepanjang sekitar 15 kilometer itu akan difungsikan khusus untuk angkutan barang dan material tambang. Sehingga tidak lagi bercampur dengan lalu lintas masyarakat.
Selain mengurangi beban jalan umum, pembangunan jalur khusus tersebut juga diharapkan dapat menekan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan di Bogor Barat. Ajat menambahkan, saat ini Pemkab Bogor masih memproses penetapan lokasi dan penilaian harga tanah (appraisal) untuk memastikan mana lahan yang dihibahkan dan mana yang tetap harus dibebaskan secara resmi sesuai ketentuan.
”Semua harus clear secara administrasi. Kita tidak gegabah menggunakan uang negara, tetapi memastikan setiap proses sesuai aturan,” terang Ajat Rochmat Jatnika.
