Laras Faizati bersamaa keluarga dan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang vonis perkara yang melilitnya. (LBH Apik).
Vonis itu tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut supaya melakukan tindak pidana, majelis hakim PN Jaksel tidak memenjarakan Laras. Dia dihukum pidana penjara 6 bulan tanpa harus menjalani pidana tersebut di dalam kurungan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Ketut saat membacakan putusan.
Oleh majelis hakim, Laras diberi syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Pidana pengawasan tersebut, lanjut Ketut, bisa dijalani oleh Laras di luar penjara. Sebab, dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar Laras segera dibebaskan dari tahan.
”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut majelis hakim.
Putusan itu sontak mengundang gemuruh dari hadirin yang menyaksikan jalannya sidang. Mereka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah mengeluarkan Laras dari balik jeruji besi. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa Laras hanya mengungkapkan ekspresi kemarahan.
Ekspresi itu dikeluarkan oleh Laras atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Namun demikian, ekspresi itu pula yang berujung penangkapan hingga laras harus diadili di meja hijau. Karena itu, Usman berharap PN Jaksel bersikap adil terhadap Laras.
”Pengadilan harus menjadi benteng keadilan agar polisi dan kejaksaan menerapkan wewenangnya secara benar, yakni membedakan hasutan kriminal dan ekspresi emosional,” kata dia melalui keterangan resmi pada Rabu (15/1).
Usman tegas menyatakan bahwa tindakan Laras bukan perbuatan kriminal. Untuk itu, putusan yang akan dibacakan di PN Jaksel besok akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Dia menilai putusan bebas untuk Laras bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus yang menyeret beberapa aktivis lain seperti Delpedro Marhaen, Azril, dan Gilang.
”Vonis besok akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil,” ungkapnya.
Sebaliknya, Usman menyatakan bahwa memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi dan menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan bentuk keadilan. Dia mengingatkan kembali, hakim bukan perpanjangan tangan badan eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.
”Jika pengadilan menghukum Laras karena dia berduka dan marah atas hilangnya nyawa warga sipil, maka pengadilan telah berubah menjadi pembenar pelanggaran HAM,” ujarnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
