Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Januari 2026, 03.19 WIB

UMP Jakarta 2026 akan Digugat ke PTUN, Pramono Anung: Silakan, ini Negara Demokrasi!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadiri penyerahan hibah aset Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada pihak yayasan, Kamis (18/12). (Istimewa)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi dengan santai rencana serikat buruh yang akan menggugat besaran UMP Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pramono menegaskan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, keputusan besaran upah senilai Rp 5,7 juta tersebut sudah melalui prosedur yang sah. "Oh silakan aja, ini negara demokrasi," ujar Pramono saat ditemui di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Alasan Pramono Anung Pertahankan UMP Rp 5,7 Juta

Pramono menjelaskan, penetapan angka tersebut bukan keputusan sepihak. Ia menyebutkan bahwa besaran nominal sudah disepakati oleh seluruh elemen yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Keputusan ini juga diklaim telah merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 49. Pramono memastikan semua pihak terlibat dalam proses penandatanganan kesepakatan tersebut.

"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP mengatur dan di dalam memutuskan UMP antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta semuanya hadir dan semuanya tanda tangan," lanjutnya.

Poin Keberatan Buruh: Angka Rp 5,89 Juta jadi Harga Mati

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merasa nominal Rp 5.729.876 belum ideal. Mereka menilai angka tersebut belum mampu memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta.

Serikat buruh mendesak adanya revisi UMP menjadi Rp 5,89 juta. Angka ini dianggap lebih rasional untuk mengimbangi laju inflasi serta tingginya biaya hidup di ibu kota yang terus meningkat.

Selain soal angka, para buruh menyoroti ketimpangan upah yang terjadi. Pasalnya, UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Buruh juga mempermasalahkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 dalam formula perhitungan upah tahun ini yang dinilai terlalu rendah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore