Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Januari 2026, 13.51 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Perakitan Senjata Api Ilegal di Sumedang

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah lokasi gudang yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. - Image

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah lokasi gudang yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

JawaPos.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah lokasi gudang yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan secara terencana tersebut menghasilkan penyitaan berbagai barang bukti yang kemudian dipamerkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
Dalam pameran barang bukti yang dihadiri sejumlah wartawan, terlihat berbagai jenis senjata api rakitan yang berhasil diamankan. Antara lain revolver sebagai senjata jenis pistol, serta beberapa unit senjata laras panjang yang dibuat secara tidak resmi.

Selain senjata itu sendiri, petugas juga menemukan puluhan butir peluru berbagai kaliber dan sebuah mesin bor yang diperkirakan berfungsi sebagai alat utama dalam proses pembuatan dan perakitan senjata tersebut.
 
Kasus ini merupakan bagian dari kelanjutan penyelidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu terkait jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Dalam operasi yang melibatkan kerja sama erat, sebanyak lima orang tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Warga Bekasi Makin Mudah! Cek Perubahan Rute Transjakarta 2B Harapan Indah-Pulo Gadung
 
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Kelima tersangka diduga memiliki peran dalam tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Iman, kemarin (20/1). 
 
Menurut informasi yang disampaikannya, dua di antara kelima tersangka yang berinisial IM dan RA ditangkap di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM ditemukan dan diamankan langsung di lokasi gudang perakitan di Kabupaten Sumedang, sedangkan tersangka RA berhasil ditangkap di Kota Bandung. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dengan inisial RR, JS, dan SA telah lebih dahulu ditangkap pada tanggal 16 Desember 2025 dalam tahap penyelidikan awal. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore