
Operasi SAR 3 penambang lokal di lokasi bekas tambang Antam dihentikan oleh Kantor SAR Jakarta. Tim SAR tidak menemukan keberadaan korban. (Basarnas)
JawaPos.com - Operasi SAR 3 orang di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dihentikan pada Rabu (21/1). Kantor SAR Jakarta bersama Basarnas Special Group (BSG) tidak menemukan 3 penambang lokal yang dilaporkan terjebak sejak Selasa pekan lalu (13/1).
Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya menyampaikan bahwa penambang lokal yang beraktivitas di lokasi bekas tambang Antam itu tidak ditemukan meski pencarian sudah berlangsung sejak kemarin (20/1). Dia memastikan, operasi SAR sudah dilakukan secara maksimal di semua titik yang harus disisir.
Desiana menyampaikan bahwa Tim SAR dibagi atas 2 Search And Rescue Unit (SRU). SRU I bertugas menyisir lubang galian penambangan tradisional berdasarkan informasi dari saksi yang terakhir melihat posisi 3 korban. Kedalaman galian mencapai lebih kurang 200 meter dengan diameter lebar antara 50-70 sentimeter.
”Dengan menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap dengan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), alat detektor gas, dan peralatan SAR untuk ruang terbatas,” imbuhnya.
Sementara itu, SRU 2 bertugas sebagai tim medis. Mereka menunggu di luar lokasi tambang tersebut. Namun demikian, sampai lokasi atau titik terakhir, Tim SAR tidak menemukan ketiga penambang tersebut. Tanda-tanda keberadaan mereka juga tidak didapati oleh Tim SRU 1 yang terus bergerak sejak pertama kali mendapat tugas kemarin.
”Setelah Tim Rescue kami yang terdiri Kantor SAR Jakarta dan BSG melakukan penyisiran sampai titik terakhir lokasi korban, hasilnya tidak ditemukan adanya korban maupun tanda-tanda lainnya, sesuai dengan searching area yang kami tentukan sesuai keterangan saksi,” terang dia.
Karena itu, Desiana dan timnya melakukan debriefing dan evaluasi operasi SAR bersama stakeholder terkait. Dalam evaluasi itu, saksi dan keluarga korban turut serta. Hasilnya operasi SAR dinilai tidak efektif sehingga Kantor SAR Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasi tersebut. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020.
”Saya berpesan agar masyarakat mematuhi aturan mengenai objek vital guna melindungi diri dari hal-hal bisa merugikan keselamatan jiwa. Selalu memperhatikan larangan mendekat atau masuk daerah objek vital. Hal itu untuk bukti bahwa negara melindungi segenap manusia dengan memberikan tanda-tanda peringatan. Dan jika melanggar, maka konsekuensi yang timbul dari hal tersebut menjadi menjadi kelalaian pada diri kita sendiri,” bebernya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
