Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Februari 2026, 02.12 WIB

Diduga Aniaya Anggota Banser, Polres Metro Tangerang Kota tetapkan Bahar bin Smith Tersangka

Habib Bahar bin Smith. M. Agung Rajasa/Antara - Image

Habib Bahar bin Smith. M. Agung Rajasa/Antara

JawaPos.com - Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

“Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2025,” terang Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.

Awaludin menjelaskan, kejadian bermula saat seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Saat anggota itu mendekat dan ingin menyalami Bahar, sekelompok orang yang disebut mengawal kegiatan tersebut mencoba menghadangnya.

"Anggota (Banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ungkap Awaludin.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore