Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Februari 2026, 23.23 WIB

Dibunuh Pakai Racun Tikus, Ini Kronologi Lengkap Tewasnya Satu Keluarga di Warakas

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (paling kanan). (Istimewa) - Image

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (paling kanan). (Istimewa)

JawaPos.com - Tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) didalangi oleh anak kedua di keluarga tersebut. Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Metro Jakut mengungkap kronologi pembunuhan berencana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa pelaku bernama Abdullah Syauqi Jamaludin melakukan pembunuhan berencana karena merasa dendam kepada keluarganya. Dia merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya yang bernama Siti Solihah.

Sebelum para korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 2 Januari 2026 lalu, Onkoseno menyampaikan bahwa Abdullah Syauqi membeli racun tikus dari warung. Dia kemudian langsung pulang ke rumah dan mencampurkan racun tersebut dengan teh yang dituangkan ke dalam cangkir.

”Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkap Onkoseno pada Jumat (6/2).

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu memastikan bahwa para korban diracuni dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menyuapkan teh bercampur racun tikus kepada masing-masing korban. Setelah itu, racun langsung bereaksi dan menyebabkan korban meninggal dunia.

”Dari cangkir (teh bercampur racun tikus) disuapkan ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” terang Onkoseno.

Selain Siti Solihah yang tidak lain adalah ibu pelaku, korban lainnya adalah kakak pelaku bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan adik pelaku bernama Adnan Al Abrar Jamaludin. Dari pendalaman yang sudah dilakukan oleh penyidik, dipastikan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

”Memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” imbuhnya.

Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, anak buahnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 3 jenazah dan 1 orang dalam keadaan lemas.

”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick.

Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan awal menjadi korban keracunan makanan.

Kini tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore