Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Februari 2026, 17.06 WIB

Ngeri! Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar Jual Balita Secara Berantai, Harganya Rp 17,5 Juta-Rp 85 Juta

Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO di wilayah Jakbar yang menjual balita. (Polda Metro Jaya) - Image

Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO di wilayah Jakbar yang menjual balita. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan anak yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).

Lewat pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka melakukan praktik perdagangan anak secara berantai.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakbar, kasus perdagangan anak tersebut bermula dari kecurigaan keluarga, saat menanyakan kondisi anak korban berinisial RZ yang dirawat oleh saksi berinisial CN.

Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, CN bertemu dengan tersangka IG.

Kepada CN, IG menyebutkan bahwa RZ berada di Medan. Karena merasa janggal, saksi CN membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

Berdasar pendalaman oleh polisi, IG mengakui telah menjual RZ kepada pihak lain. Di Medan, korban terus diperjualbelikan secara berantai dengan harga yang terus naik dari satu tangan ke tangan lainnya.

”Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan dikutip pada Sabtu (7/2).

Dalam jaringan perdagangan anak itu, salah seorang pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakbar Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan.

”Meski dihadapkan pada kendala geografis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta,” kata dia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penanganan kasus tersebut mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, Sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan terhadap para korban.

”Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Polisi mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore