Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 23.43 WIB

Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Langsung Cegah Richard Lee Bepergian ke Luar Negeri

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee) - Image

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polisi langsung mencegah dokter kecantikan tersebut bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard sebagai tersangka ditolak hari ini (11/2). Menurut dia, hakim tunggal yang menyidangkan tersebut menolak gugatan praperadilan itu sepenuhnya.

”Karena termohon, dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua, materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan,” kata dia.

Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Richard, penyidik juga sudah memeriksa 18 saksi. Seluruhnya menyampaikan keterangan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli. Karena itu, proses hukum terhadap Richard dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegah dan menangkal atau cekal Richard bepergian ke luar negeri. Itu berlaku mulai kemarin (10/2) sampai 1 Maret 2026 mendatang.

”Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Jika pencekalan selama 20 hari itu dianggap masih kurang, penyidikan bisa mengajukan hal serupa untuk enam bulan ke depan. Dalam waktu dekat, pihaknya berniat memanggil dan kembali memeriksa Richard sebagai tersangka. Mengingat proses pemeriksaan sempat tertunda.

”Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL (Richard) dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sebelumnya, pemeriksaan lanjutan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen batal dilaksanakan pada 19 Januari lalu. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Richard beralasan masih dalam kondisi kurang fit. Untuk itu, polisi akan menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.

Saat itu, Budi menyampaikan bahwa pihak Richard sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik. Mereka memastikan absennya Richard dalam pemeriksaan hari ini bukan tanpa sebab. Kondisi kesehatan yang tidak baik-baik saja menjadi alasannya.

”Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” ungkap Kombes Budi dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media di Jakarta.

Dalam permohonan penundaan jadwal tersebut, pihak Richard menyampaikan belum bisa melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pemeriksaan lanjutan yang sudah dijadwalkan hari ini urung dilaksanakan oleh penyidik. Budi memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi bila suda ada jadwal baru.

”Karena kondisi (Richard) masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” jelasnya.

Pada 7 Januari lalu, Richard mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melakoni pemeriksaan nyaris 11 jam. Sejak siang hari sampai tengah malam. Di tengah-tengah pemeriksaan itu, dia mengeluhkan kondisi kesehatannya. Sehingga memohon pemeriksaan dihentikan sementara untuk dilanjutkan di hari lain.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore