Satpol PP Tangsel hentikan paksa proyek di Pamulang yang diduga tak punya izin PBG. Pemerintah tegas hadapi bangunan ilegal. (istimewa)
JawaPos.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan surat penghentian paksa terhadap proyek pembangunan di Jalan Delima Mas No. 25, Pamulang.
Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut diduga kuat bodong alias tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat bernomor 300.1.6/01/019/Satpol PP/2026 yang terbit 6 Februari 2026 itu memerintahkan seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti total.
Tak hanya sekadar menghentikan proyek, Satpol PP juga memanggil pihak pemilik bangunan. Mereka diminta hadir memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangsel mulai serius merespons sengketa lahan yang sudah lama memanas di lokasi tersebut.
Meski proyek sudah dihentikan, pihak kuasa hukum penggugat, Herman Darman, menilai langkah ini barulah awal. Madsanih Manong, sang pengacara, mendesak pemerintah tidak setengah hati dalam menegakkan aturan.
"Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Pemkot Tangsel. Ini progres positif. Tapi jangan berhenti di sini. Jika bangunan itu terbukti ilegal dan berdiri di atas lahan yang telah diputus inkrah milik klien kami, maka penyegelan bahkan pembongkaran paksa harus dilakukan," ujar Madsanih Manong.
Madsanih mencurigai adanya manuver dari pihak tergugat yang sengaja membangun di atas lahan sengketa demi kepentingan tertentu.
Status lahan di Jalan Delima Mas ini sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, aktivitas pembangunan baru justru muncul di tengah proses eksekusi.
"Ini pola akal-akalan. Putusan pengadilan sudah jelas, tapi justru dibalas dengan aktivitas pembangunan baru. Para pengambil kebijakan dalam proyek MBG harus benar-benar teliti. Jangan sampai negara dirugikan dengan kontrak di atas objek hukum yang bermasalah," tegasnya.
Masalah ini tidak hanya berhenti di urusan izin bangunan. Jalur pidana juga terus melaju di kepolisian. Laporan terhadap Irvan Muliana Nugraha dikabarkan telah memasuki tahap akhir penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
