Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Februari 2026, 20.48 WIB

Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Ditangkap, Ternyata Kabur ke Semarang!

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pelarian JBI, pelaku penusukan terhadap seorang pengacara (advokat) di Kelapa Dua, Tangerang Selatan, berakhir di tangan polisi. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut dalam pelariannya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/2) malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Petugas melacak keberadaan JBI hingga ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya membawanya kembali ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden berdarah ini bermula saat korban berinisial BS terlibat cekcok dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang alias debt collector. Perselisihan yang dipicu masalah penarikan kendaraan ini berujung tragis ketika pelaku menusuk korban hingga mengalami luka serius.

Beruntung, korban segera mendapatkan penanganan medis setelah kejadian tersebut.

Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan bahwa saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif.

"Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/02).

Polisi juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penagihan yang disertai dengan cara-cara premanisme atau kekerasan fisik.

"Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Bagi warga yang mengalami intimidasi atau melihat tindak pidana, disarankan segera melapor melalui layanan call center 110 yang tersedia 24 jam.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore