Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. KPK menyampaikan apresiasi atas vonis Antonius Kosasih, yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun tersebut.
"Dimana Hakim memutuskan bahwa Terdakwa ANS Kosasih, Mantan Direktur Utama PT Taspen, telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pokok berupa pidana badan 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp 2.877.000. Namun, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, dengan hukuman 9 tahun penjara. Ekiawan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ekiawan turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 subsider dua tahun penjara. Hakim juga memerintahkan penyitaan Unit Penyertaan Reksadana sebanyak 996,694,959.5143 unit untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Budi menekankan, putusan ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena sejalan dengan semangat KPK untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui asset recovery yang optimal,” ujarnya.
KPK berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan, khususnya di sektor pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat pengelola dana publik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian,” urainya.
Selain kedua terdakwa individu, KPK juga telah menetapkan korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada individu, melainkan juga menyentuh tanggung jawab korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Investasi fiktif yang dilakukan di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian besar terhadap dana Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta aparatur sipil negara. Karena itu, kami mendorong agar perkara ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan investasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
