
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, pada Selasa (7/10). KPK mencecar Tauhid Hamdi terkait dugaan aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Selain mendalami soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sebab, KPK tengah mendalami apakah kebijakan tersebut murni berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) atau dipengaruhi oleh lobi-lobi dari pihak asosiasi maupun biro perjalanan haji.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dan inisiatif dari bawahnya, yakni dari asosiasi atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)? Mengapa begitu? Karena dari diskresi ini kan kemudian yang terdampak penambahan kuota yang secara signifikan adalah pihak-pihak di PIHK,” jelas Budi.
Sementara usai menjalani pemeriksaan, Tauhid Hamdi membantah adanya intervensi terhadap Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2024. Ia menegaskan, seluruh keputusan terkait pembagian kuota merupakan kewenangan penuh Kemenag.
“Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama. Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 persen. Kita cuma, apa, ketemu biasa aja,” ucap Tauhid Hamdi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/10).
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Tauhid Hamdi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam, sejak pukul 10.10 WIB hingga 15.21 WIB.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
