Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 18.02 WIB

Kejagung Hadirkan Ahli Pidana Suparji Ahmad dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dihadirkan Kejagung ke dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad dihadirkan Kejagung ke dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (8/10). Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Kejakaan Agung.

Pantauan JawaPos.com, Kejagung menghadirkan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad. Suparji telah hadir dan duduk pada kursi pengunjung paling depan.

"Iya (dihadirkan sebagai ahli dari Kejagung)," kata Suparji ditemui di ruang persidangan.

Ahli hukum pidana yang dihadikan ke ruang persidangan, untuk menguatkan penyematan tersangka kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Dalam agenda pembacaan duplik, Kejagung menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).

“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” ujar perwakilan Jaksa pada Kejagung di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.

Kejagung mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri, sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti kuat.

“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Jaksel itu, Kejagung juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangka tidak berdasar. Jaksa menyebut, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dan memenuhi unsur formil maupun materiil.

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” tegas jaksa Kejagung.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi Kejagung dan menyatakan permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima. Menurut jaksa, praperadilan yang diajukan mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu cacat formil dan tidak termasuk dalam kewenangan lembaga praperadilan.

“Kami memohon agar hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh jaksa.

Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore