
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. Sejumlah agen perjalanan atau biro travel yang tidak terdaftar ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar seluruh pihak travel haji yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif, demi mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi maupun biro travel, yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/10).
Budi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, terdapat sedikitnya 400-an biro perjalanan yang berstatus resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia. Namun, penyidik menemukan adanya biro yang tidak memiliki izin resmi namun tetap dapat melaksanakan penyelenggaraan haji khusus.
“Ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya, travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ungkap Budi.
Menurutnya, KPK kini tengah mendalami bagaimana biro-biro tak berizin itu bisa memperoleh kuota haji tambahan tersebut.
“Penyidik akan mendalami bagaimana mereka yang tidak terdaftar bisa mendapatkan kuota haji tambahan itu. Apakah membeli dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota? Karena kondisi di lapangan beragam, penyidik perlu menelusuri setiap penyelenggara atau biro travel haji ini,” tegas Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset yang diduga terkait perkara.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya Kementerian Agama (Kemenag) melakukan diskresi terhadap tambahan kuota 20.000 jamaah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan membaginya secara 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema pembagian yang menyimpang itu diduga menjadi celah munculnya praktik jual-beli kuota haji khusus antara oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel. Para pihak tertentu diduga membayar uang pelicin agar jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.
KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
