Saksi kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, bersama kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/10).(istimewa).
JawaPos.com - Saksi kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan sejumlah aset miliknya yang disita penyidik. Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/10).
Linda menyatakan, seluruh aset yang disita merupakan warisan sah keluarganya dari Australia, bukan hasil dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.
“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ucap Linda.
Linda mengaku telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan, namun belum mendapat tanggapan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa nomor WhatsApp-nya diblokir oleh sejumlah oknum di KPK ketika mencoba mencari informasi.
“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Tapi ya saya ingin sebetulnya kejelasan, ingin kepastian hukum. Dan diinformasikan katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” ungkapnya.
Linda berharap, pimpinan KPK memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat dalam kasus korupsi. Ia mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 600 miliar, terdiri dari uang dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD 45 juta, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.
Sementara kuasa hukum Linda, Deolipa menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda, bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” ujar Deolipa.
Deolipa menyebut pihaknya sudah tiga kali mengirim surat ke KPK untuk meminta pengembalian aset yang disita. Ia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak terkait dengan perkara hukum merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
“Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” tuturnya.
Ia pun menyinggung potensi adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila pengembalian tidak segera dilakukan.
“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset-aset Ibu ini kan. Jadi kita bisa laporkan ini kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri, kalau ada dugaan penggelapan terhadap asetnya Ibu ini,” imbuhnya.
Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, permohonan pengembalian barang bukti tidak bisa dilakukan secara sembarang. KPK akan melakukan pengecekan terkait adanya permintaan tersebut.
"Kami akan cek terkait surat yang dimaksud. Penyidik akan mengidentifikasi apakah benar ada penyitaan, dan jika benar apakah aset tersebut masih diperlukan dalam proses pembuktian," tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
