Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Oktober 2025, 22.47 WIB

Jelang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Rp 1,98 T

 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diagendakan membacakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (13/10) besok.

Putusan prapedilan itu akan menentukan nasib Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Proyek tersebut disebut bertujuan mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pascapandemi Covid-19. Namun, dalam proses tender, spesifikasi barang, dan pembengkakan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Fakta-fakta kasus dugaan korupsi pengadaan laptop choromebook:

1. Kejagung jerat Nadiem Makarim dan 4 Tersangka

Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chomebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Keempat tersangka itu yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Kemudian, Kejagung menetapkan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Kamis (4/9). Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 orang saksi dan 4 ahli.

2. Peran Nadiem Makarim

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.

Untuk meloloskan chromebook produk google, Tersangka NAM Selaku Menteri pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore