
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjerat admin akun Instagram AMP, Khariq Anhar. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjerat admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar. Diketahui, Khariq Anhar merupakan mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Terdapat dua perkara yang terdaftar di PN Jaksel dengan nama Khariq Anhar sebagai pemohon. Pertama, dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pihak termohon adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kedua, perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya.
Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro membuka secara resmi sidang praperadilan terhadap Khariq Anhar. Hakim meminta kuasa hukum dari pihak Khariq Anhar untuk menyerahkan surat permohonan.
"Silakan pemohon menyerahkan surat permohonan," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat memimpin sidang, Senin (13/10).
Namun, pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Hakim Tunggal PN Jaksel sempat menunggu kehadiran pihak termohon sampai dengan pukul 11.00 WIB.
"Panggilan termohon sudah kita jalankan, sampai jam 11 kita tunggu," ucap Hakim.
Karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Metro Jaya, sidang praperadilan terhadap Khariq Anhar tersebut ditunda sampai dengan Senin (20/10) pekan depan.
"Kita lanjut tanggal 20, kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Khariq Anhar, Ma'ruf Bajamal menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Metro Jaya. Ia meminta ketegasan Hakim agar pihak termohon hadir ke ruang sidang.
"Kami meminta untuk agar Yang Mulia memerintahkan para termohon untuk hadir ke persidangan," ucap Ma'ruf.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu juga meminta hakim menjelaskan mekanisme persidangan. Mengingat, pemohon Khariq melayangkan dua permohonan praperadilan.
"Kami berharap agar persidangan ini juga jelas mekanismenya, karena ada dua pernohonan, terkait perkara umum dan perkara sibernya. Jadi ada dua permohonan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf meminta ketegasan Hakim untuk bisa melanjutkan persidangan berikutnya, jika pihak termohon tetap mangkir pada sidang lanjutan yang diagendakan, Senin (20/10) mendatang.
"Kami meminta ketegasan, agar pihak termohon yang melakukan upaya paksa terhadap klien kami. Sehingga apabila tidak hadir maka sidang harus dijalankan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis mahasiswa sekaligus pegiat media sosial Khariq di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak pergi ke Pekanbaru, Riau.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
