
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan langkah penyidik dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).
Anang menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Nadiem. Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Selanjutnya, penyidik akan menuntaskan penyidikannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” tegas Anang.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” pungkasnya.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Tolak Praperadilan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
