Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Oktober 2025, 19.16 WIB

KPK Periksa Ketua dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK mulai mendalami perihal aliran uang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ke pihak-pihak agen travel.

Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi. Keduanya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

"Hari ini Selasa (14/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Namun, Budi masih belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang digali terhadap dua saksi tersebut. KPK akan memberikan informasi secara rinci setelah kedua saksi menyelesaikan pemeriksaan.

KPK sendiri pernah memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, pada Selasa (7/10). KPK mendalami soal aliran uang percepatan untuk mendapatkan kuota haji khusus 2024 atau pada masa akhir kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain soal aliran uang percepatan haji khusus, penyidik juga menelisik soal proses pembagian kuota tambahan yang saat itu ditetapkan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Seharusnya, kuota haji tambahan 2024 itu dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore