
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea dan kuasa hokum lainnya mengikuti sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakart
JawaPos.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis, menilai perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seharusnya didasarkan pada actual loss atau kerugian nyata, bukan potential loss atau kerugian potensial.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan dalam menentukan kerugian negara akan sangat menentukan arah dan keadilan proses hukum terhadap Nadiem Makarim.
"Kalau bicara actual loss itu lebih to the point, kita kan juga kalau dalam perdata biasa di pengadilan, kita kan mengklaim ada kerugian materil, materil itu ada bukti-buktinya sederhana kok, kalau nggak ada buktinya nggak bisa dihitung sebagai kerugian materil," kata Todung dalam siniar Youtube Tempo, Jumat (17/10) malam.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum perdata maupun pidana, kerugian materil harus dapat dibuktikan secara konkret dan objektif melalui dokumen atau transaksi yang sah.
Todung menjelaskan dalam dunia bisnis, kerugian tidak selalu berbentuk uang atau barang, tetapi bisa juga berupa kerugian imateril seperti reputasi dan goodwill. Namun, jenis kerugian seperti itu tidak bisa disamakan dengan actual loss yang dapat dihitung secara pasti.
"Tapi kan ada kerugian imateril dalam persoalan bisnis itu kadang-kadang mereka punya good will, punya reputasi, jejaring, nama baik, nah itu dinilai sebagai kerugian imateril, tapi kan nggak sama. Sangat subjektif, kriterianya kan objektifitas ya. Actual loss itu objektif, you beli HP ada harganya, beli mobil ada harganya, ada tandatangan kontrak itu bisa dibuktikan," tegasnya.
Todung menyatakan, dirinya tidak sepakat jika perhitungan kerugian negara didasarkan pada potensi kerugian atau potential loss. Menurutnya, konsep tersebut terlalu spekulatif dan tidak adil bila dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
"Tapi kalau kerugian yang potensial, potential loss itu, waduh saya nggak pernah percaya potential loss itu dosa satu perusahaan atau satu individu. Itu dosa dari banyak pihak, karena dia nggak bekerja sendirian. Jadi ini lebih bagus kita kesampingkan, kalau saya ya," ujar Todung.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung. Todung menilai, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Penetapan tersangka Nadiem itu mesti dengan alasan-alasan yang jelas, tidak bisa itu kita diberikan penetapan tersangka tapi tidak tahu sama sekali. Dia mesti membuktikan itu, mesti menjelaskan itu," tuturnya.
Meski begitu, Todung mengaku enggan mengomentari lebih jauh mengenai nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus Chromebook tersebut. Ia menyebut telah menyampaikan pandangannya secara tertulis dalam dokumen Amicus Curiae yang telah diserahkan kepada hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Namun, upaya praperadilan Nadiem kandas. Sehingga Nadiem tetap ditahan oleh Kejagung untuk menjalani proses hukum.
"Jadi, saya agak nggak masuk pada tahap kerugian negara. Saya punya jawaban, tapi saya pikir saya akan melewati apa yang saya tulis dalam Amicus Curiae apa yang diserahkan kepada Hakim Tunggal," tegasnya.
Sementara, aktivis antikorupsi Bambang Harymurti menyatakan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum didukung bukti yang memadai. Ia menegaskan, prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
"Kalau menurut saya, kalau kita masih menganut prinsip praduga tak bersalah, itu harusnya belum sampai cukup bukti untuk menyatakan tersangka. Karena hitungannya aja belum jelas. Apalagi langsung ditahan orang, kan menahan itu merampas kemerdekaannya," ujar Bambang.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
