Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Oktober 2025, 02.04 WIB

3 Eks Prajurit TNI yang Bunuh Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Tangerang-Merak dapat Diskon Hukuman dari MA, Putra Korban Mengaku Sangat Kecewa

ILUSTRASI: Tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Jalan Tol Tangerang-Merak di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (15/1). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Lewat putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, Mahkamah Agung mengurangi hukuman 3 terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Dari 3 terdakwa, 2 terdakwa yang semula dihukum penjara seumur hidup kini dihukum penjara selama 15 tahun. Atas pengurangan hukuman tersebut, putra korban yang bernama Rizky Agam mengungkapkan kekecewaannya. 

Saat dihubungi oleh JawaPos.com pada Senin malam (20/10), Rizky menyatakan bahwa dia sangat kecewa dengan putusan MA. Sebagai warga negara yang tidak begitu mengerti hukum, dia menyatakan bahwa putusan tersebut membuat dia kecewa, karena hukuman para terdakwa dikurangi. Padahal pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis yang dinilai oleh pihak keluarga sepadan dengan perbuatan para terdakwa. 

”Jujur untuk putusan hakim ini saya sangat kecewa dan saya sebagai orang yang tidak terlalu paham bidang hukum tetapi ketika ada kata penolakan, di situ seharusnya tidak ada pengurangan masa hukuman,” kata dia.

Kekecewaan itu juga dia ungkapkan melalui akun media sosial @rentalmobil.tangerang. Melalui akun tersebut, dia menyatakan bahwa kabar yang datang dari MA membuat dirinya merasa lemas sekujur tubuh. Tidak hanya dirinya, Rizky mengaku anak-anak Ilyas Abdurrahman yang lain juga merasakan hal yang sama.

”Berita yang membuat saya lemas sekujur tubuh. Ayah maaf anak-anakmu udah berjuang sekuat tenaga dan benar ayah hidup ini terlalu kejam buat kita yang tidak punya power,” tulisnya.

Dalam unggahan lainnya, Rizky menyatakan bahwa sebagai anak korban yang sudah kehilangan seorang ayah, dia tidak mengerti terhadap amar putusan yang sudah dibacakan oleh MA. Menurut dia, jika MA menolak kasasi para terdakwa, seharusnya hukuman para terdakwa tidak berubah apalagi sampai dikurangi. Namun, dalam putusan tersebut hukuman penjara seumur hidup yang sudah dibacakan oleh hakim di pengadilan militer malah lenyap.

”Saya harus menghidup ibu saya, adik saya 3 orang yang paling kecil berusia 5 tahun selalu menangis kalau rindu ayahnya,” sesalnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore