
KPK menyita mobil mewah dari saksi Fitri Assiddikki (FA) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki (FA) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG) kepada Fitri.
“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10).
Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri. Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp 1 miliar, yang kini telah disita oleh penyidik KPK.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar. Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang diterima Fitri dari Heri. Uang tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah setelah dikonversi.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua tersangka Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
