Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 02.11 WIB

Soal Laporan Korupsi di Bawaslu, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mentelaah terlebih dahulu terkait laporan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses hukum di KPK harus melalui mekanisme yang ada. Penyaringan materi diawali dari Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Kedeputian Informasi dan Data (INDA).

"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, laporan akan dinaikan ke tahap penyelidikan. Oleh karena itu, publik diminta bersabar terhadap laporan yang masuk.

"Jadi kita sama-sama tunggu. Ini lebih awal dibandingkan penyelidikan gitu," imbuhnya.

Dalam perkara ini, organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK. Gabdem menilai ada dugaan korupsi pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu tahun anggaran 2024.

Gabdem menyampaikan, terdapat kerugian negara Rp 12,4 miliar dari nilai proyek Rp 715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp 339 miliar untuk pembangunan Command Center.

"Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK," kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap.

Sementara itu, Rahmat Bagja membantah terlibat dalam korupsi ini. Proses pelaksanaan proyek dipastikan sudah sesuai undang-undang.

“Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut tidak benar. Masalah temuan-temuan, sudah diselesaikan menurut ketentuan perundang-undangan," pungkas Bagja.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore