
Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tersangka selebgram Lisa Mariana (LM) tidak akan menghambat proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Hal ini setelah Lisa Mariana menyandang status tersangka dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menekankan, penyidikan kasus BJB tetap akan berjalan sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh proses hukum lain yang menjerat Lisa Mariana. Ia menegaskan, lembaganya bersama aparat penegak hukum lain memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung dalam proses penyelidikan dan penuntasan kasus korupsi.
“Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan KPK akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dari Lisa Mariana dalam proses penyidikan perkara BJB.
“Kalau memang dibutuhkan, tentu akan kami cek kembali kebutuhan informasi dan keterangan dalam perkara tersebut,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan BJB periode 2021–2023 masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi dari pihak swasta dan internal bank telah diperiksa untuk mendalami aliran dana dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan promosi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
