Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 15.47 WIB

Kejagung Melihat Kejanggalan dalam Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R - Image

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Dery R

JawaPos.com - Sandra Dewi kini sedang memperjuangkan sejumlah aset miliknya berupa mobil, rumah, tas mewah, hingga sejumlah perhiasan yang dirampas untuk negara dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengklaim sejumlah aset tersebut adalah miliknya diperoleh dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan dan hasil endorse dengan kapasitasnya sebagai publik figur. 

Selain itu, Sandra Dewi berpandangan negara tidak berhak untuk mengambil aset-aset miliknya karena ada perjanjian pisah harta antara dirinya dengan Harvey Moeis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10), saksi dari Kejagung yang juga penyidik yang menangani perampasan aset Harvey Moeis, Rex Jefferson, mengungkapkan pandangannya di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis ada yang janggal dengan adanya perbedaan tanggal antara bagian kepala akta perjanjian pisah harta dengan tanggal yang tertera pada cap stempel.

"Ada yang aneh di akta pisah harta. Tanggal di akta pisah harta di bagian atas tertera tanggal 12 Oktober 2016. Tapi di cap basah akta tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson.

Kejanggalan ini harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Rex Jefferson meragukan keaslian dokumen tersebut mengingat terjadi inkonsistensi di dalamnya.

"Mungkin secara formil ada akta perkawinan dan disahkan, tapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik berdasarkan pengamatan terhadap akta," beber Rex Jefferson.

Selain itu, pihak Kejagung juga melihat ketidaksesuaian antara perjanjian pisah harta dengan praktik yang terjadi di lapangan mengingat Harvey Moeis melakukan transfer kepada Sandra Dewi dengan nilai fantastis mencapai Rp 13 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

"Dari tahun 2016 sampai 2019, ada uang masuk sebanyak Rp 6 miliar ke rekening BCA yang belakangnya 411. Terus ke rekening Sandra Dewi yang 993, ada aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari periode 2018 hingga 2022," ujar Rex Jefferson.

Kejagung meyakini uang Rp 13 miliar yang dikirimkan Harvey Moeis itu digunakan Sandra Dewi untuk membeli sejumlah barang mewah. Keyakinan ini semakin kuat mengingat terdapat kecocokan antara waktu penarikan uang dengan waktu pembelian sejumlah barang seperti tas mewah dan lain-lain oleh Sandra Dewi. 

Rex Jefferson juga memaparkan alasan merampas properti di kawasan elit Permata Regency. Hal itu dilakukan karena pembangunannya 80 persen bersumber dari uang haram Harvey Moeis yang ditaruh di rekening khusus Sandra Dewi. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore