Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 21.02 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pemakaian Jet Pribadi KPU Berbiaya Rp 90 Miliar di Pemilu 2024

Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menelusuri laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menelan biaya hingga Rp 90 miliar. 

Laporan itu menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik peringatan keras terhadap Ketua hingga Komisioner KPU RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati secara mendalam hasil putusan DKPP yang dapat menjadi bahan tambahan dalam proses telaah laporan masyarakat. 

“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/10).

Budi menjelaskan, laporan terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal di bagian pengaduan masyarakat KPK.

Karena itu, pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan kasus maupun materi aduan yang dilaporkan. 

“Namun karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detil materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

Meski begitu, penyampaian perkembangan laporan tetap dilakukan secara tertutup untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor. 

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan prinsip kerahasiaan tersebut penting untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif tanpa tekanan eksternal. 

“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

DKPP: KPU Menyalahgunakan Pengadaan Jet Pribadi 

Sanksi itu diberikan setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore