
Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menelusuri laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menelan biaya hingga Rp 90 miliar.
Laporan itu menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik peringatan keras terhadap Ketua hingga Komisioner KPU RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati secara mendalam hasil putusan DKPP yang dapat menjadi bahan tambahan dalam proses telaah laporan masyarakat.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/10).
Budi menjelaskan, laporan terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal di bagian pengaduan masyarakat KPK.
Karena itu, pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan kasus maupun materi aduan yang dilaporkan.
“Namun karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detil materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Meski begitu, penyampaian perkembangan laporan tetap dilakukan secara tertutup untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan prinsip kerahasiaan tersebut penting untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif tanpa tekanan eksternal.
“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi itu diberikan setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
