Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 23.47 WIB

KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sempat Kabur hingga Amankan Uang Rp 1,6 Miliar dalam Bentuk Valas

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid dihadirkan Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin (3/11). KPK mengaku sudah membidik Abduk Wahid sejak lama, setelah menerima pengaduan masyarakat.

Sebab, Abdul Wahid meminta “jatah preman” sebesar Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Pasalnya, Abdul Wahid mengancam pemecatan bagi tidak menuruti permintaan tersebut.

"Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee sdr. AW 5 persen (Rp 7 miliar)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak menjelaskan, dari kesepakatan tersebut terdapat tiga kali setoran fee kepada Abdul Wahid. Menurutnya, penerimaan pertama dilakukan pada Juni 2025. Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda sebagai pengepul uang, menerima sebesar Rp 1,6 miliar.

Kemudian, pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Selanjutnya, pada November 2025, dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," beber Tanak.

Adanya penyerahan ketiga tersebut, lanjut Tanak, pihaknya mengamankan 10 orang dalam rangkaian OTT di Provinsi Riau. Tim penindakan mengamankan lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Dari tangan mereka, tim penindakan mengamankan uang Rp 800 juta.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Abdul Wahid diduga sempat berupaya melarikan diri, sehingga melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap pada sebuah kafe di Riau.

"Tim KPK berhasil mengamankan Sdr. AW di salah satu kafe di Riau. Tim KPK juga mengamankan Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," paparnya.

Sesaat setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, tim KPK turut melakukan penggeledahan dan menyegel rumahnya di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, berupa 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Selain Abdul Wahid, dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore