Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 18.07 WIB

Ayah Prada Lucky Diduga Melanggar Perintah Kedinasan Prajurit, Begini Penjelasan Danrem Wira Sakti

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kepada awak media berkaitan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky. (TNI AD) - Image

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kepada awak media berkaitan dengan kasus penganiayaan Prada Lucky. (TNI AD)

JawaPos.com - Personel Kodim 1627/Rote Ndao, Pelda Christian Namo, diduga melanggar aturan KUHPM. Prajurit TNI AD yang juga ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo itu disebut melanggar perintah kedinasan prajurit. Sehingga kini tengah diselidiki oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang. 

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Pelda Christian dilakukan atas laporan dari komandan Kodim 1627/Rote Ndao. Menurut Brigjen Hendra diduga melanggar Pasal 103 KUHPM.

”Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pelda Christian, itu berkaitan dengan laporan komandannya, yaitu komandan Kodim Rote Dao bahwa yang bersangkutan diduga melanggar pasal 103 KUHPM.  Yaitu sengaja tidak mentaati perintah kedinasan,” kata dia dalam rekaman video yang dibagikan kepada awak media pada Kamis (6/11).

Secara lebih terperinci, Hendro mengungkapkan bahwa perintah kedinasan yang diduga dilanggar oleh Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor 398/VII tahun 2009 tentang larangan bagi seorang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD. Dia menyebut, Pelda Christian karena melakukan hubungan terlarang.

”Larangan bagi seorang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Berkaitan dengan itu diduga Pelda Christian mempunyai hubungan dengan wanita di luar pernikahan secara dinas dan agama mulai tahun 2018 sampai memiliki 2 orang anak,” jelasnya.

Brigjen Hendro memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelda Christian tidak berkaitan dengan perkara penganiayaan almarhum Prada Lucky yang saat ini masih disidangkan oleh pengadilan militer di Kupang.

”Proses persidangan Prada Lucky sangat transparan dan semua media melihat semuanya, kami tidak menutup-nutupi dan terbuka secara umum. Saya yakinkan sebagai komandan wilayah, untuk proses jalannya persidangan secara transparan dan tidak ada intervensi dari manapun,” tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore