
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
KPK mengungkapkan, rangkaian OTT terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah KPK menerima pengaduan dari masyarakat.
KPK menemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan sejumlah kepala UPT wilayah.
“Dari informasi awal, pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI,” terang Tanak.
Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid atas penambahan anggaran tahun 2025 pada Dinas PUPR PKPP.
Nilai penambahan anggarannya tergiolong fantastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau meningkat Rp 106 miliar.
Dari situ, muncul kesepakatan awal bahwa sebagian dari tambahan dana tersebut akan disetorkan kepada Gubernur Riau sebagai jatah preman. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah fee yang diminta meningkat.
“Ferry Yunanda kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang merepresentasikan Gubernur. Dari sana, muncul permintaan kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” ujar Tanak.
Menurut Johanis, permintaan setoran tersebut disertai ancaman terhadap para pejabat yang menolak.
“Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” jelasnya.
KPK mengamankan uang total Rp 1,6 miliar dalam OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak.
Uang itu ditemukan dalam tiga mata uang berbeda, di antaranya Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
