Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direktur perusahaannya, Muhamad Pamar Lubis, terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan izin usaha. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.
Hasil putusan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025. Dengan keputusan ini, seluruh dakwaan terhadap Pamar Lubis gugur, sementara hak, kedudukan, dan martabatnya dipulihkan.
“Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin,” kata Pamar Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).
Ia menegaskan, putusan PK otomatis mengembalikan seluruh barang bukti serta menutup seluruh proses hukum yang sebelumnya menjerat dirinya. Keputusan ini juga menjadi titik terang dalam sengketa yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Pamar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM. Laporan itu disampaikan kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024 dan ditindaklanjuti melalui proses pengawasan dan penyelidikan pada Mei 2024.
Namun jauh sebelum itu, PT SRM telah lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak lain. Pamar menyebut perusahaan telah mengadukan kasus penguasaan area tambang, pencurian listrik, penggunaan bahan peledak ilegal, dan pengolahan ore emas menjadi bullion kepada Inspektur Tambang pada September 2023.
Atas dugaan tersebut, PT SRM kemudian melaporkan LX, warga negara asing asal China, ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/77/III/BARESKRIM tanggal 14 Maret 2024. Laporan itu terkait dugaan pencurian barang tambang dan pengolahan ore tanpa izin.
Pamar menuding kelompok LX sebagai pihak yang berupaya menguasai area tambang SRM. Ia mengungkapkan bahwa LX awalnya merupakan penerjemah di PT SRM, lalu masuk ke PT BBT sebagai direktur setelah menggandeng investor dari China.
“Izin BBT ini sebelumnya sudah pernah dicabut izinnya oleh BKPM pada tahun 2022 karena tidak sesuai prosedur,” kata Pamar.
Ia juga mempermasalahkan kembalinya izin BBT meski perusahaan tersebut sudah kalah hingga tahap PK dalam sengketa dengan BKPM dan Kementerian ESDM.
“Anehnya, IUP mereka bisa aktif kembali, padahal sudah kalah PK melawan negara,” ujarnya.
Pamar menilai ada motif kuat pihak LX untuk menguasai terowongan tambang (tunnel) milik SRM demi mendapatkan akses langsung ke area PT BBT tanpa harus membangun infrastruktur baru.
“Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru,” kata Pamar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menyatakan Pamar Lubis bebas dari dakwaan tindak pidana pertambangan. Namun pada tingkat kasasi, MA melalui putusan Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Pamar selaku Direktur PT SRM.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
