Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 November 2025, 21.47 WIB

Hari Pertama SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau, Minta Doakan Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK

SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau. (Riau Pos) - Image

SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau. (Riau Pos)

JawaPos.com - SF Hariyanto resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau usai Abdul Wahid, Gubernur Riau definitif sebelumnya jadi tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hari pertamanya bekerja, ia meminta seluruh jajaran untuk mendoakan Abdul Wahid agar bisa melewati masalah hukum yang sedang menjeratnya.

Hal itu Hariyanto sampaikan saat melaksanakan rapat evaluasi serapan APBD 2025. Rapat tersebut digelar bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/11).

“Sama-Sama kita ketahui baru saja terjadi musibah di Provinsi Riau. Kita semua prihatin atas kondisi yang terjadi," ujarnya, dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Grup), Kamis (6/11).

"Saya minta kita semua mendoakan Pak Gubernur kita Abdul Wahid diberikan kesehatan, dimudahkan urusannya, diberikan keringanan dalam menjalani masalah yang dihadapi,” sambung Hariyanto.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Riau menghormati langkah penanganan hukum yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid

Oleh karena itu, Hariyanto mengimbau agar masyarakat Riau tetap tenang dan bersatu dalam keadaan ini.

“Kami juga mengajak masyarakat Riau bersatu, kita redakan supaya tidak terpecah belah supaya Riau tetap aman. Kami juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pelayanan publik,” pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore