
Ustaz Abdul Somad (UAS) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk membangun kembali persatuan. Sebab, kemerdekaan Indonesia dulu juga diraih karena adanya persatuan.
JawaPos.com - Ustadz Abdul Somad (UAS) mengunggah salah satu pemberitaan media massa soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pemberitaan itu memuat berita bertajuk 'TA Gubernur Riau Tata Maulana Ungkap Kejanggalan di Balik OTT yang Menyeret Abdul Wahid'. UAS lantas menyindir OTT KPK dengan sebutan O Ta Ta.
"OTT adalah O Ta Ta," tulis UAS dalam akun media sosial Instagram, Minggu (8/11).
Tata Maulana yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/11) malam. Namun, Tata Malauna dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan UAS tersebut mendapat ribuan penyuka dan ratusan komentar dari warganet. Salah seorang warganet, menyatakan seharusnya UAS menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid.
"Kenapa harus ikut-ikutan ustadz, benar salahnya biarkan aparat hukum yang mengadili," komentar @hariiz_muzaffa.
Sementara, warganet lain meminta UAS untuk fokus pada bidang dakwah. Ia menyarankan UAS tidak membela tersangka korupsi.
"Sudahlah ustadz fokus ceramah saja, nggak usah bela-belain pejabat yang terjerat hukum. Ikuti aja alurnya, biarkan aparat hukum yang mengadili. Kita cukup kawal saja," komentar @hrs.smail.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
