Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 05.31 WIB

Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Beberkan Peran Terminal OTM dalam Distribusi BBM

Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Istimewa) - Image

Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, membeberkan peran Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dalam kegiatan impor dan distribusi BBM nasional. Menurutnya, keberadaan terminal tersebut mampu menekan biaya impor sekaligus mempermudah penyaluran BBM ke berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Edward saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami alasan distribusi BBM harus melalui Terminal BBM milik OTM. Edward menjelaskan bahwa dari sisi ekonomi, terminal tersebut memungkinkan penggunaan kapal berkapasitas besar sehingga ongkos impor bisa ditekan.

“Desain OTM memang untuk kapal-kapal besar seperti LR (long range) maupun MR (medium range). Ada juga beberapa GP (general purpose). Untuk impor, secara keekonomian biaya paling murah adalah menggunakan kapal berukuran besar,” kata Edward saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Edward menyebut, Terminal BBM OTM berfungsi sebagai hub atau penghubung antara kegiatan impor dan distribusi domestik. Menurutnya, dari terminal tersebut, BBM kemudian disalurkan ke depo-depo Pertamina berkapasitas lebih kecil di berbagai wilayah.

“Terminal ini berfungsi sebagai terminal hub, terminal penerima impor dengan kapasitas besar. Dari sana kami salurkan ke depo-depo atau terminal Pertamina yang lebih kecil,” jelasnya.

Edward menambahkan, tidak semua terminal Pertamina memiliki dermaga berkapasitas besar. Ia mencontohkan, dermaga di Bengkulu hanya bisa disandari kapal berkapasitas 3.500 DWT (deadweight tonnage), sementara Teluk Kabung di Padang mampu menampung kapal hingga 35.000 DWT.

Begitu pula di wilayah lain, seperti Terminal BBM Panjang di Lampung yang hanya bisa menampung kapal GP berkapasitas 17.000 DWT, Terminal Kertapati di Palembang dengan batas maksimal 4.500 DWT karena alur Sungai Musi, serta Terminal BBM Pontianak yang hanya dapat disandari kapal 3.500 DWT.

“Jadi batasannya karena kapasitas impor itu harus besar supaya freight cost-nya murah, sementara terminal penerima kami tidak semuanya punya kapasitas besar,” tegasnya.

Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Atas perbuatannya, Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore