
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Indrianto Eko Suwarso/Antara)
JawaPos.com - Lisa Mariana kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama seorang pria bertato berinisial F. Penetapan tersangka ini resmi diumumkan Polda Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami yakin yang namanya penetapan tersangka bagi siapapun, tidak hanya Lisa Mariana, tentu proses yang dilalui oleh penyidik di seluruh Indonesia bersifat objektif, independen, dan profesional," kata Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi.
Menurut pihak Ridwan Kamil, penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka atas kasus video syur tentu didasarkan pada alat bukti yang cukup. Setidaknya, ada dua alat bukti untuk dapat menaikkan status Lisa sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi, soal penetapan tersangka itu menjadi ranah pengacaranya atau pelapor. Saya kurang tahu juga siapa yang melapor, kami tidak terlalu mendalami dan tidak akan terlalu menanggapi itu, karena kita punya etik," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan Lisa Mariana dan pria bertato berinisial F sebagai tersangka terkait kasus video syur.Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik dari Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
“Yang menjadi tersangka saudari LM (Lisa Mariana) dan F, pria bertato dalam video,"kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana didasarkan pada alat bukti yang cukup. Selain itu, kasus video syur Lisa Mariana juga mendapat atensi dari Mabes Polri.
Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan bahwa Lisa Mariana dan laki-laki dalam video syur dalam keadaan sadar saat merekam video tak senonoh.
Kasus video syur yang menjerat Lisa Mariana ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Asosiasi Advokat Indonesia ke Polda Jawa Barat pada Juli 2025. Laporan ini dibuat tidak lama dari Lisa Mariana membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung senilai Rp 16,6 miliar terhadap Ridwan Kamil.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
