Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 19.40 WIB

Berhalangan Hadir, Kortas Tipidkor Polri Batal Periksa Pengusaha Halim Kalla Hari Ini

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kortas Tipidkor Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, pada Senin (6/10). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri batal memeriksa pengusaha Halim Kalla hari ini (12/11). Adik Wakil Presiden (Wapres) Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu berhalangan hadir dan meminta agar jadwal pemeriksaan diubah. 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjadwal ulang pemeriksaan Halim Kalla menjadi pekan depan.

"Tersangka HK (Halim Kalla) dan HYL (Hartanto Yohanes Lim) tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule (pemeriksaan) pekan depan," ungkap Brigjen Totok. 

Keduanya dipanggil oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Alasan Halim Kalla tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah sakit. 

Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Halim Kalla diperiksa sebagai tersangka dengan jabatan dalam kasus tersebut sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN). Sementara Hartanto Yohanes Lim adalah Direktur PT Praba Indopersada.

"Tanggal 18 November untuk HYL dan tanggal 20 November untuk HK, karena alasan sakit," imbuhnya. 

Selain kedua tersangka tersebut, Kortas Tipidkor Polri juga menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar. Serupa dengan Halim Kalla dan Hartanto Yohanes Lim, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengungkap bahwa kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menyebabkan kerugian negara dengan nilai total loss mencapai Rp 1,3 triliun. Angka itu diperoleh berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak hanya membuat negara rugi, proyek itu juga mangkrak. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore