Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 23.57 WIB

KPK Cecar Eks Direktur Pelayanan Haji LN Kemenag soal Penyalahgunaan Pembagian Kuota Haji

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11). (Istimewa) - Image

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidik KPK menggali soal dugaan penyalahgunaan kuota haji, yang tidak seharusnya sebesar 50 untuk haji reguler dan 50 untuk haji khusus.

Sebab, berdasarkan aturan tambahan kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pemeriksaan terhadap Subhan Cholid berlangsung kurang lebih selama enam jam, sejak pukul 08.39 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11).

Tak hanya soal penyalahgunaan kuota, penyidik KPK juga mendalami soal penyediaan layanan bagi jamaah haji. Hal itu dilakukan untuk mengusut secara tuntas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Sementara, usai pemeriksaan Subhan Cholid memilih irit bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan terhadap penyidik KPK.

"Nanti tanya ke penyidik aja," tegas Subhan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga berencana terbang ke Arab Saudi untuk memverifikasi langsung lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji dari kuota khusus. Hal itu untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan.

''Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Pemeriksaan langsung dilakukan untuk menggali informasi terkait pembagian 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus dari total tambahan 20 ribu jamaah. ''Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan,” tuturnya.

KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah, serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jamaah. ''Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Undang-undang mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pada 2024 pembagian dilakukan 50:50 persen berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga, pembagian tidak wajar itu terjadi akibat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji.

Kuota reguler sekitar 8.400 jamaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore