Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 18.36 WIB

Ridwan Kamil Siap Bersaksi di Pengadilan untuk Buktikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Lisa Mariana

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). (Nadia Putri Rahmani/Antara)

JawaPos.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat di Bareskrim Polri, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Lisa Mariana.

Pria yang kerapa disapa RK menginginkan kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan supaya dapat diadili, sehingga nantinya akan diketahui apakah Lisa Mariana bersalah atau tidak terkait laporannya tersebut.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menegaskan siap hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksian di persidangan apabilan dimintakan nanti.

"Pasti siap untuk hadir sepanjang diminta oleh pihak kejaksaan," tegas Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil

Lisa Mariana diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik laporan Ridwan Kamil. Namun, sampai sekarang berkas perkara Lisa belum juga dilimpahkan ke kejaksaan atau belum P21.

Pengacara Ridwan Kamil mengaku menghormati proses hukum. Menurut pihak RK, bisa jadi berkas perkaranya belum lengkap, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.

"Soal pemeriksaan tambahan kembali itu menjadi kewenangan pihak Bareskrim. Tapi kalau melihat semua data sih saya kira nggak ada lagi ya untuk pemeriksaan Pak Ridwan Kamil. Mungkin untuk penambahan pendalaman bagi saksi, bagi Lisa Mariana, kemungkinan besar ada. Nah, itu kita tunggu saja dari pihak Bareskrim," ungkapnya. 

Meski Lisa Mariana telah diteapkan sebagai tersangka atas kasus Ridwan Kamil. Akan tetapi, Lisa tidak dikenakan penahanan. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso sebelumnya menyampaikan, Lisa Mariana tidak memenuhi syarat untuk ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tekait pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman hukuman atas dua pasal tersebut di bawah dari 5 tahun atau ancaman maksimalnya hanya sekitar 4 tahun penjara. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore