Seorang siswi SMA bernama Maria Gabriella, remaja berusia 16 tahun, diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan secara terorganisir. (Istimewa)
JawaPos.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meilala, menyebut penculikan yang terjadi pada anak belasan tahun kemungkinan besar melibatkan variabel, yang membuat anak secara sadar maupun tak sadar mengikuti kemauan pelaku. Hal ini bisa terjadi pada kasus hilangnya Maria Gabriella alias Gaby.
Gaby yang merupakan siswi SMA Strada St Thomas Aquino, Kota Tangerang, Banten itu sudah ditemukan pada Rabu sore (12/11) di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat usai dilaporkan hilang sejak Rabu (5/11).
"Kalau (penculikan) terhadap anak usia belasan tentu ada variabel lain seperti pemanfaatan obat, paksaan, atau ancaman," ujar Adrianus saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (13/11).
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap penyebab hilangnya Gaby. Aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memastikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Seperti kasus penculikan lain, Adrianus menyebut bahwa kasus seperti Gaby yang merupakan anak belasan tahun dengan kemampuan berpikir dan pendirian cukup baik juga tetap bisa mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bisa penjualan wanita hingga perdagangan organ," tandasnya.
Untuk diketahui, Dalam laporan polisi, orang tua Maria Gabriella atau Gaby menduga putrinya dibawa lari oleh seorang pria. Kini Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) mendalami motif di balik kasus tersebut. Meski Gaby sudah ditemukan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu sore (12/11), kasus tersebut tetap bergulir.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangkot Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Gaby adalah dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” terang dia pada Kamis (13/11).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
