Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 November 2025, 19.14 WIB

Pengacara Komisaris Jenggala Maritim Sebut Penyewaan Kapal VLCC Bikin Negara Hemat USD 4,3 Juta

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, Patra M. Zen, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya sepanjang proses persidangan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Patra usai menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11) malam.

"Sejak dakwaan dibacakan sampai persidangan hari ini, JPU belum dapat membuktikan tuduhan mereka," kata Patra.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni VP Marketing & Commercial Muhamad Resa serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo, Yessica Ratri Wiguna.

Menurut Patra, keterangan kedua saksi tidak mendukung empat poin dakwaan yang disampaikan JPU terhadap Dimas. Ia menjelaskan, kedua saksi mengaku tidak mengetahui proses penunjukan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

Selain itu, kedua saksi juga menyatakan tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pendanaan maupun pembayaran sewa kapal Very Large Crude Carrier (VLCC). Patra menegaskan bahwa informasi mengenai margin keuntungan 12 persen–15 persen pun tidak berkaitan dengan penyewaan kapal VLCC.

"Margin 12–15 persen itu tidak pernah ada hubungannya dengan sewa kapal VLCC," ucap Patra.

Ia menambahkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penerimaan fee sebesar 2 persen–3 persen dalam proses penyewaan kapal, sebagaimana didalilkan oleh jaksa.

"Ketika ditanya, mereka menyatakan tidak tahu," ucapnya.

Patra menyebut sejauh ini tidak ada kesaksian yang memberatkan Dimas. Bahkan, penggunaan kapal VLCC justru memberikan efisiensi bagi negara. 

Berdasarkan keterangan saksi Muhamad Resa, lanjut Patra, penggunaan kapal VLCC oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) disebut mampu menghemat biaya hingga USD 4,34 juta.

"Berdasarkan kesaksian, penggunaan VLCC justru membuat KPI menghemat USD 4,34 juta. Informasi dari Dimas mengenai penggunaan VLCC yang sebelumnya mempertimbangkan kapal tipe Suez, bahkan berkontribusi pada penghematan tersebut," ujar Patra.

"Jadi, bukan menimbulkan kerugian, justru memberikan penghematan bagi negara," imbuhnya.

Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore