Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 02.15 WIB

Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi Terbongkar dalam Sidang di KIP, UGM Tak Punya Salinan KRS hingga Pemusnahan Arsip Pencalonan di KPU

angkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook)

JawaPos.com – Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11). Dalam persidangan tersebut, terungkap tiga poin penting yang dinilai saling berkaitan. 

Pertama, adanya pemusnahan arsip pencalonan Jokowi secara terburu-buru oleh KPU Surakarta. Kedua, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga, jawaban administrasi UGM yang dianggap tidak memenuhi kaidah standar pelayanan lembaga publik.

Temuan ini mencuat dari proses pembuktian dalam perkara yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka menilai rangkaian kejanggalan tersebut harus diklarifikasi secara transparan melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Berikut sejumlah temuan yang mencuat dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP):

1. Arsip pencalonan Jokowi dimusnahkan

Sidang memanas ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyatakan bahwa berkas pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan. 

Pernyataan itu langsung mengundang respons keras dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn. Ia mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai memiliki nilai penting, terutama karena sedang menjadi objek sengketa.

“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita dengan nada tegas.

Perwakilan KPU Surakarta menjawab bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk kategori “arsip musnah” sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan keraguan baru. Rospita menilai pemusnahan dokumen itu tidak wajar, mengingat PKPU yang menjadi rujukan baru diterbitkan pada 2023 dan belum melampaui masa retensi minimal pada tahun 2025.

“Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

2. UGM tak punya salinan KRS dan ijazah fisik

Keanehan tidak hanya muncul di KPU Surakarta. Sidang sengketa informasi itu turut menyorot Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika majelis meminta penjelasan mengenai keberadaan arsip akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan.

Namun, UGM menyatakan tidak lagi menyimpan dokumen penting milik Jokowi, seperti Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Hal itu setelah pihak kampus melakukan penelusuran internal hingga ke tingkat fakultas, namun dokumen dimaksud tetap tidak ditemukan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore