Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 November 2025, 16.59 WIB

UU MD3 Digugat ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa) - Image

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh lima warga negara yang meminta agar konstituen dapat memiliki kewenangan memberhentikan Anggota DPR.

Mengutip pada laman MKRI, Pemohon awalnya menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun dialihkan menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi," kata Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).

Permohonan diajukan oleh lima warga negara, di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mereka menilai pemilih sebagai pihak yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen, dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Menurutnya, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu, karena tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak menjalankan amanat. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Hak konstitusional warga negara juga ikut terlanggar, termasuk hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif (Pasal 28C ayat (2)), serta hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).

Mereka juga menyinggung sejumlah kasus pemberhentian sementara Anggota DPR oleh partai politik yang tidak sesuai mekanisme UU MD3, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

Menurutnya, partai justru kerap bertindak tanpa dasar hukum yang jelas, baik dalam mempertahankan maupun memberhentikan anggotanya, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Permohonan ini bukan lahir dari kebencian pada DPR atau partai, tetapi justru sebagai upaya perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi rakyat menjadi korban akibat tidak adanya kontrol terhadap DPR,” tegas Ikhsan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya”.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore