
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan pinjol ilegal yang telah memakan 400 korban. (Polri)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak tegas oleh polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol ilegal) tidak pernah kapok. Sampai hari ini (20/11) masih ada yang berani berulah. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Total 400 orang menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil dibongkar setelah anak buahnya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban berinisial HFS. Kepada polisi, korban mengadu telah diancam, diperas, bahkan menjadi korban doxing karena data pribadinya disebarluaskan. Padahal, korban memastikan telah melunasi semua utang-utang pada aplikasi pinjol tersebut.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi, HFS bukan satu-satunya korban. Ada ratusan korban lain yang menjadi mangsa jaringan pinjol ilegal tersebut. Total jumlah korban bahkan menyentuh angka 400 orang.
Mereka juga mengalami diancam, diperas, hingga menjadi korban doxing. Teror dialami lewat berbagai platform. Termasuk SMS, pesan WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan ada foto korban yang sudah dimanipulasi dalam bentuk konten pornografi.
”Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ungkap Kombes Andri pada Kamis (20/11).
Menurut Andri, korban berinisial HFS sudah mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Uang sebanyak itu diakumulasi dari pembayaran yang dilakukan berulang oleh korban. Karena itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi atas 2 klaster. Pertama klaster Desk Collection, kedua klaster pembiayaan atau payment gateway.
Tersangka dari klaster pertama sejumlah 4 orang, masing-masing berinisial NEL alis JO, SB, RP, dan STK. Dari tangan para tersangka diamankan 11 telepon genggam, 46 sim card, laptop, dan akun mobile banking. Sementara tersangka pada klaster kedua terdiri atas IJ, AB, dan ADS. Dari tangan 3 tersangka itu diamankan 32 telepon genggam,12 sim card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Bukan hanya itu, Polri juga sudah memblokir dan menyita uang dengan nilai Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polisi juga tengah memburu 2 orang tersangka lain yang keduanya adalah Warga Negara Asing (WNA) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap kedua buron tersebut.
”Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” imbuh Andri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
